TNC GROUP SITE.WEB.ID || PALEMBANG – Penindakan terhadap distribusi dan produksi BBM ilegal di Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil signifikan. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho memimpin konferensi pers bersama Forkopimda, SKK Migas, dan Pertamina Patra Niaga di UPPKB Kertapati Palembang, Senin (27/7/2026
Dalam pemaparannya, Kapolda merinci capaian Ditreskrimsus Polda Sumsel selama periode operasi. Sebanyak 96 kasus BBM ilegal berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, polisi juga menertibkan 11 lokasi yang diduga sebagai illegal refinery atau kilang minyak ilegal.
Penegakan hukum ini berujung pada pemrosesan 129 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 1,28 juta liter BBM ilegal berbagai jenis. Polda Sumsel mencatat efektivitas penuntasan kasus illegal drilling sebesar 53,12 persen. Angka ini disebut sebagai upaya nyata memutus mata rantai ekonomi ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
"Kapolda menjelaskan, operasi ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi yang berpotensi mengganggu tata niaga BBM bersubsidi maupun non subsidi. Sinergi dengan SKK Migas dan Pertamina Patra Niaga menjadi kunci agar pengawasan dari hulu ke hilir berjalan lebih ketat.
Di tengah gencarnya penindakan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi dan legalitas usaha.
“Kami akan lebih bangga ketika pemahaman masyarakat sudah selaras dengan Polri. Masyarakat yang telah diverifikasi harus bernaung di bawah entitas legal seperti BUMN, BUMD, UMKM, maupun koperasi agar hasil produksinya menjadi bagian dari ketahanan energi nasional dan disalurkan secara sah kepada Pertamina,” ujarnya.
Menurut Kapolda, skema legalisasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan BBM yang diproduksi masuk dalam sistem distribusi resmi Pertamina. Dengan begitu, negara bisa mengontrol kualitas, volume, dan penyaluran agar tepat sasaran.
Dampak dan Komitmen Ke Depan"
Praktik BBM ilegal selama ini dinilai menimbulkan banyak kerugian. Selain potensi kebocoran subsidi, aktivitas illegal refinery juga rawan menimbulkan kecelakaan, kerusakan lingkungan, dan hilangnya potensi penerimaan negara.
Forkopimda yang hadir dalam konferensi pers menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumsel. SKK Migas dan Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen memperkuat pengawasan di titik rawan serta membuka kanal komunikasi bagi masyarakat yang ingin beralih ke usaha legal di sektor energi.
Polda Sumsel menegaskan penindakan akan terus dilakukan secara terukur. Namun bersamaan dengan itu, upaya pembinaan dan penyerapan tenaga kerja lokal ke dalam koperasi atau UMKM energi akan didorong agar masyarakat tidak kembali ke praktik ilegal.
“Penegakan hukum harus jalan, pembinaan juga harus jalan. Dua-duanya untuk menjaga ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat Sumsel,” tutup Kapolda.
Sumber : humas Polda Sumsel
Redaksi / suhaimi
0 Komentar