Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya
November 01, 2025
TRANSFORMASINUSA.COM | Palembang, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan yang merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers. 25/7/2026
Dalam surat pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menggali fakta, dan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Hal itu merupakan bagian dari pilar demokrasi.
"Perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, dan menghormati etika," tulis Dewan Pers.
"Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati tugas wartawan sebagai upaya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
"Dewan Pers mengajak publik bersama menjaga marwah profesi pers dan membangun budaya komunikasi yang saling menghargai demi kepentingan publik.
Jangan sampai perbedaan pendapat berujung pada perendahan profesi," tegas Dewan Pers.
Redaksi / suhaimi
0 Komentar