Diduga Backing Proyek Ilegal dan Gratifikasi, Kasatpel Citata Pulogadung Disorot Aktivis dan Media
TNC GROUP SITE.WEB.ID | Jakarta Timur — Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Tata Ruang/Cipta Karya (Citata) Kecamatan Pulogadung, Wahyu Permono, bersama mantan pejabat Citata Pulogadung Tri Hendrasmara Saputro, disorot awak media dan lembaga kontrol sosial. Keduanya diduga membekingi sejumlah proyek bangunan bermasalah yang terindikasi ilegal serta berbau praktik gratifikasi.
Nama Wahyu Permono sebelumnya telah dikenal oleh tim investigasi media dan aktivis sosial sejak menjabat di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam dua pekan terakhir, awak media bersama lembaga lintas organisasi mengaku telah menjalin komunikasi serta menyerahkan data-data bangunan bermasalah kepada pihak Citata Pulogadung, namun belum terlihat penindakan tegas di lapangan.
Sejumlah proyek yang disorot berada di wilayah Kelurahan Kayu Putih dan sekitarnya, di antaranya bangunan di Jalan Tanah Mas I yang berdasarkan keterangan resmi CRM/JAKI diduga menggunakan plang izin palsu. Selain itu, ditemukan pula proyek ruko dan rumah kos di Jalan Rajungan, Jalan Tenu Giring, Jalan Batu Mutiara I No. 47, Jalan Pulo Asem Timur Raya No. 51–52, Jalan Tiner I, hingga Jalan Bawal No. 97 yang disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/izin PBG) sesuai ketentuan.
Kasus lain juga ditemukan di Jalan Batu Sulaiman No. 88, yang izinnya tercatat sebagai rumah tinggal namun digunakan sebagai rumah kos, serta beberapa bangunan lain di Jalan Batu Pandan Sutra, Batu Amethyst, dan kawasan Cluster Alga Premier yang disebut izinnya tidak lengkap. Bahkan, proyek di Jalan Pulomas Raya No. 39–40 dilaporkan memiliki jumlah lantai melebihi izin yang dikeluarkan, namun hanya dikenai surat peringatan tanpa penyegelan.
Aktivis menilai pembiaran tersebut berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) akibat tidak optimalnya penegakan aturan.
Sorotan juga mengarah pada kepemimpinan Tri Hendrasmara Saputro pada tahun 2025 lalu. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya pengurusan izin yang tidak wajar dan diduga di-mark up, dengan dalih biaya gambar GPA dan kelengkapan teknis lainnya. Seorang narasumber berinisial YU menyebut pernah dimintai dana hingga Rp150 juta untuk pengurusan proyek di Jalan Kedondong. Uang tersebut diduga melibatkan Tri Hendrasmara dan pihak lain, dengan ancaman surat peringatan akan terus dikeluarkan jika tidak “diurus”.
Selain dugaan praktik perizinan bermasalah, insiden pelayanan publik juga terjadi pada Kamis, 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kantor Kecamatan Pulogadung disebut membatasi akses tamu, termasuk awak media dan aktivis, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta mencederai etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum GAAS (Gerakan Advokat dan Aktivis Sosial) kepada Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dan Wakil Wali Kota Kusmanto. Aduan tersebut mendapat respons cepat, dan pihak wali kota berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerja internal Kecamatan Pulogadung.
Ketua Lembaga KPK Nusantara sekaligus Wakil Ketua Umum GAAS, Fauziah, SH, menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya menghalangi kerja jurnalistik maupun aktivis sosial. Ia merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan hukum bagi jurnalis.
“Jika tidak bermasalah, hadapi saja. Jangan berkonspirasi menghalangi kerja pers dan kontrol sosial. Itu bisa berujung sanksi hukum,” tegas Fauziah.
Senada, Sekjen LSM KPK Nusantara Yantho Hasibuan menyatakan bahwa aparatur negara digaji dari pajak rakyat dan wajib bekerja secara amanah. Menurutnya, pengawasan publik menjadi kunci untuk mencegah praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpel Citata Pulogadung Wahyu Permono serta staf terkait, termasuk Donald Napitupulu, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
(RED)

0 Komentar