Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi Pekalongan

TNC GROUP SITE.WEB.ID | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap peredaran ganja dan obat keras di wilayah hukumnya. Seorang buruh berinisial MKA alias Menyek (31) ditangkap di depan rumahnya di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada 13 November 2025. 


Penangkapan terhadap MKA dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB setelah Tim Opsnal mengamankan X, salah satu pembeli, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, X mengaku bahwa barang terlarang tersebut ia peroleh dari MKA.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju rumah MKA dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas selempang di atas meja kamar yang berisi tiga paket ganja dengan berat kotor ± 6,38 gram, satu linting ganja siap pakai seberat ± 0,55 gram, serta 19 blister atau 190 butir obat keras jenis Alprazolam.


Dalam pemeriksaan, Menyek mengakui bahwa ganja dan obat Alprazolam itu adalah miliknya dan telah beberapa kali ia edarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., menyatakan bahwa pelaku dijerat undang-undang berlapis, mengingat ia mengedarkan narkotika dan obat keras psikotropika.

“Terhadap pelaku kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujarnya (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 


Sumber: Humas Polres Pekalongan

0 Komentar